Logo
KATEGORI

Berita

AUTHOR

admin

PUBLISHED

04 November 2019

VIEWS

319 Kali


Diskusi Publik - Kebebasan Berpendapat di Muka Umum dalam Perspektif Hukum

Kebebasan berpendapat sejatinya adalah hak bagi setiap orang sejak ia dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi. Negara Indonesia sebagai Negara hukum dan demokratis berwenang dan berhak untuk mengatur dan melindungi pelaksanaanya.

Tags :

Lembaga Konstultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Unmul bekerjasama dengan Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Samarinda menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema “Kebebasan Berpendapat di Muka Umum dalam Perspektif Hukum” bertempat di Aula Gedung B lantai 3, Jum’at 25 Oktober 2019. Menghadirkan narasumber Dr. Haris Retno, SH., MH (Dosen FH Unmul), Sekjen Peradi SAI Samarinda Rahmatullah, SH, dan Kapolresta Samarinda Kombes Polri Vendra Rivianto, S.I.K, MH.

Inti materi dari ketiga narasumber adalah  menyampaikan tujuan utama Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Untuk memberi perlindungan hukum bagi mereka yang menyampaikan pendapat di depan umum dan mengatur bagaimana individu atau kelompok saat melakukan aksi unjuk rasa. Tujuan UU ini tentu juga untuk menjaga ketertiban umum dan fasilitas publik.

Harapannya dari diskusi ini adalah memberikan wawasan sebagai kajian diskusi untuk dipahami bersama, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum serta mahasiswa dalam hal kebebasan berpendapat yang baik dengan hak-hak yang dimiliki dalam kebebasan berpendapat.



COPYRIGHT © 2017 FAKULTAS HUKUM - UNIVERSITAS MULAWARMAN
Back to top